Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Deli Serdang Ditahan

    Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Deli Serdang Ditahan
    Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah Aliyah Farhan Syarif Hidayah

    DELI SERDANG - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli mengambil langkah tegas dengan menahan tiga individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal. Penahanan ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

    Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah HA, yang menjabat sebagai Bendahara BOS; BAK, yang berperan sebagai operator sekolah; dan RT, yang diduga bertindak sebagai rekanan dalam proyek tersebut. Peran mereka yang berbeda namun saling terkait diduga kuat telah menggerogoti anggaran negara.

    “Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan, ” ujar Hamonangan Sidauruk, Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Rabu (14/1/2026).

    Hamonangan menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat pada pengelolaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah periode 2022 hingga 2024. Sungguh memilukan, hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp268, 2 juta.

    “MAS Farhan Syarif Hidayah menerima dana BOS total sekitar Rp486 juta. Dari pemeriksaan dan observasi lapangan, ditemukan dugaan penggunaan perusahaan fiktif dalam laporan belanja dana BOS, ” ungkapnya dengan nada prihatin.

    Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tak hanya itu, pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 juga turut melengkapi jeratan hukum mereka.

    Hamonangan menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak berhenti sampai di sini. Ia tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru apabila penyelidikan lebih lanjut menemukan adanya pihak lain yang turut serta dalam persekongkolan jahat ini. “Kami juga berupaya memulihkan seluruh kerugian negara agar dapat dikembalikan, ” tegasnya, menunjukkan tekad kuat untuk memulihkan aset negara yang telah disalahgunakan. (PERS)

    korupsi dana bos penahanan tersangka kejaksaan deli serdang sunggal tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V
    Bos PT PASU Joko Sutrisno Tersangka Korupsi Aluminium Inalum, Kerugian Negara Rp133 Miliar

    Ikuti Kami